PERUSAHAAN YANG
MENGGUNAKAN HAK CIPTA

Wixen Music
Publishing, Inc. dibentuk pada tahun 1978 sebagai saluran alternatif untuk
administrasi penerbitan, manajemen hak cipta, dan tinjauan kepatuhan royalti.
Pendiri Randall Wixen memiliki gelar di bidang ekonomi dari UCLA
dan telah mengambil beberapa kursus tingkat profesional di bidang hukum dan aspek
bisnis penerbitan musik.
Dia telah
memberi kuliah di UCLA Extension, Cal State Northridge, Simposium Hukum Hiburan
USC dan Asosiasi Penerbit Musik Independen. Dia adalah
anggota pemungutan suara dari akademi rekaman (NARAS) dan telah menulis tentang
topik penerbitan royalti untuk Asosiasi Asosiasi County Bar A. Dia adalah penulis "The Plain And Simple Guide To Music
Publishing" (Hal Leonard, Milwaukee, WI, 2005, edisi ke-2 2009, edisi ke-3
2014).
Wixen Music
Publishing menggunakan Hak Cipta untuk memberikan perlindungan hak cipta para
artist nya. Hak Cipta yang digunakan berupa ke 8 kategori “karya asli penulis”
termasuk:
(1) karya sastra;
(2) karya musik, termasuk kata-kata yang menyertainya;
(3) karya dramatis, termasuk musik yang menyertainya;
(4) karya pantomim dan koreografi;
(5) karya gambar, grafik, dan pahatan;
(6) gambar bergerak dan karya audiovisual lainnya;
(7) rekaman suara; dan
(8) karya arsitektur.3
(1) karya sastra;
(2) karya musik, termasuk kata-kata yang menyertainya;
(3) karya dramatis, termasuk musik yang menyertainya;
(4) karya pantomim dan koreografi;
(5) karya gambar, grafik, dan pahatan;
(6) gambar bergerak dan karya audiovisual lainnya;
(7) rekaman suara; dan
(8) karya arsitektur.3
CONTOH
PELANGGARAN UU ITE
1. Pelanggaran
Hak Cipta - Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
Pelanggaran hak cipta adalah
penggunaan karya yang tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak
ekslusif pemilik cipta. Konten-konten yang kamu upload di channel Youtube-mu
juga harus hati-hati lho agar tidak dihapus karena melanggar hak cipta.
2.
Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3))
Kasus ini adalah salah satu yang
paling sering terjadi di Indonesia. Seringkali netizen memberitakan tentang
keburukan suatu institusi ataupun seseorang yang akhirnya membuat ia dituntut
karena perkataannya itu. Salah satu tersangka yang masih diproses sekarang atas
kasus ini adalah figur publik kondang, yang merupakan seorang musisi.
3.
Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2))
Hati-hati ya, saat kamu mengomentari
sesuatu di media sosial yang berisi informasi dengan nada negatif dan bisa
memunculkan permusuhan antar individu, berarti kamu sudah melanggar UU ini.
Komentar yang melecehkan SARA juga bisa dituntut menggunakan pasal ini.
4.
Muatan Perjudian (Pasal 27 ayat (2))
Sering lihat iklan judi online?
Biasanya bisa kamu temukan di kolom-kolom komentar beberapa media sosial.
Komentar itu semua bisa dituntut lho menggunakan pasal ini.
5.
Berita Bohong (Pasal 28 ayat (1))
Salah satu yang paling santer
belakangan ini yaitu hoax atau berita bohong. Tanpa kamu sadari, saat kamu
membantu penyebaran suatu berita bohong tanpa berusaha mengecek kebenarannya
terlebih dahulu, kamu bisa dijerat dengan pasal ini. Tidak main-main,
konsekuensinya bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal
satu miliar.
6.
Hacking (Pasal 30)
Berada di pasal 30, berisi kalau
kamu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem komputer
dan/atau sistem elektronik dengan tujuan apapun, kamu bisa dijerat pasal ini.
Sanksinya beragam tergantung perbuatannya, mulai dari penjara antara 6-8 tahun
dan denda sebanyak 600-800 juta.
SOURCE :
No comments:
Post a Comment